Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang tidak boleh diabaikan. Hal ini disampaikan dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.

Pelecehan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan fisik, psikologis, seksual, hingga eksploitasi anak. Tindakan pelecehan ini sangat merugikan korban dan dapat meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban.

Kementerian PPPA mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan aman, damai, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, tindakan pelecehan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengatasi pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak. Program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak-anak terus ditingkatkan guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang terus dilakukan, diharapkan dapat mengurangi angka kasus pelecehan di Indonesia. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, diharapkan dapat bersama-sama menjaga dan melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.