Masyarakat sebut sosialisasi lebih diperlukan dari peraturan MBDK
Sosialisasi adalah proses penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai suatu hal yang penting untuk diketahui. Dalam konteks ini, sosialisasi lebih diperlukan daripada peraturan MBDK (Masa Berlaku Daftar Kependudukan) yang baru-baru ini diberlakukan oleh pemerintah.
Masyarakat Indonesia memang dikenal sebagai masyarakat yang masih kurang sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid. Hal ini bisa dilihat dari tingginya jumlah penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan lainnya.
Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid, pemerintah telah menerapkan peraturan MBDK. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk melakukan registrasi ulang dan mendapatkan dokumen kependudukan yang baru.
Namun, banyak kalangan masyarakat yang masih belum mengetahui secara jelas mengenai peraturan MBDK ini. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait peraturan tersebut.
Oleh karena itu, sosialisasi yang intensif dan berkesinambungan perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat memahami betul mengenai peraturan MBDK ini. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, sosial media, dan juga melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi di tingkat lokal.
Dengan adanya sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat akan lebih mudah untuk memahami peraturan MBDK dan melakukan registrasi ulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini akan membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan kependudukan dan juga dalam mengurangi jumlah penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan yang valid.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sosialisasi memang lebih diperlukan daripada peraturan MBDK dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid. Melalui sosialisasi yang intensif dan berkesinambungan, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang valid demi kepentingan bersama.