Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah salah satu dokumen identitas yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP yang Anda miliki masih berlaku dan dalam kondisi baik. Sertakan juga fotokopi KTP Anda saat mengajukan permohonan paspor.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta Kelahiran juga diperlukan sebagai bukti identitas yang sah. Pastikan bahwa akta kelahiran yang Anda miliki asli dan dalam kondisi baik. Sertakan juga fotokopi akta kelahiran Anda saat mengajukan permohonan paspor.
3. Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili diperlukan sebagai bukti tempat tinggal Anda. Pastikan surat keterangan domisili tersebut dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat dan masih berlaku. Sertakan juga fotokopi surat keterangan domisili saat mengajukan permohonan paspor.
4. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Jika Anda masih di bawah umur, Anda memerlukan surat izin orang tua atau wali yang menyatakan bahwa mereka mengizinkan Anda untuk membuat paspor baru. Sertakan juga fotokopi KTP orang tua atau wali Anda saat mengajukan permohonan paspor.
5. Pas Foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan bahwa pas foto tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak memakai kacamata atau hijab yang menutupi dahi.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan juga untuk membayar biaya administrasi yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan memiliki paspor baru, Anda dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri dan menikmati berbagai pengalaman baru.