Biaya membuat paspor – ANTARA News
Biaya membuat paspor merupakan salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan memberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor biasanya tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Untuk paspor biasa, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 1.250.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 2.000.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Proses pembuatan paspor sendiri dapat dilakukan di kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Biasanya, proses pembuatan paspor memerlukan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan tergantung dari tingkat kesibukan kantor Imigrasi.
Selain biaya pembuatan paspor, pemohon juga harus mempertimbangkan biaya tambahan lainnya seperti biaya pengiriman paspor jika memilih pengiriman oleh kurir, biaya foto, biaya legalisir dokumen, dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan selama proses pembuatan paspor.
Dalam proses pembuatan paspor, pemohon juga harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam dokumen, proses pembuatan paspor dapat terhambat dan membutuhkan waktu lebih lama.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membuat paspor, sebaiknya pemohon memperhatikan dengan seksama semua biaya yang dibutuhkan dan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri dan menikmati berbagai pengalaman baru di berbagai negara.